jateng50px
kemendik50px
Laporan Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOSP Reguler

PERIODE TANGGAL : 01 Juli 2025 s/d 31 Desember 2025 TAHAP 2 TAHUN 2025

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar tak terkecuali bagi anak-anak berkebutuhan khusus. Pada Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan,  Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Maka dari itu Kemendikbud memberikan Dana Bantuan Operasional (BOSP Reguler) yang telah diterima oleh SLB Negeri Temanggung untuk mendukung terlaksananya pendidikan dasar yang sesuai dengan amanat Undang-Undang. Program BOSP Reguler merupakan dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan pembelajaran di sekolah. Dana BOS dapat digunakan untuk membeli alat pendidikan, bahan pendukung pembelajaran, dan aplikasi pembelajaran. 

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang, SLB Negeri Temanggung telah membelanjakan dana BOSP Reguler Tahun Anggaran 2025 yang telah diterima pada bulan Januari 2025. Maka sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Program BOSP Reguler, SLB Negeri Temanggung menyusun Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana BOSP Reguler Tahun 2025. Penggunaan dana BOSP Reguler pada SLB Negeri Temanggung disesuaikan dengan JUKNIS BOS REGULER yang telah disosialisakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.

Penggunaan dana BOSP Reguler pada SLB Negeri Temanggung dapat dilihat pada tabel “Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOSP Reguler Periode Tanggal : 01 Juli 2025 s/d 31 Desember 2025 Tahap 2 Tahun 2025” berikut ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *