Dalam rangka pengelolaan dana Bantuan Hibah BOSP REGULER SMA/SMK/SLB yang diterima oleh SLB Negeri Temanggung, Kab. Temanggung Provinsi Jawa Tengah dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan ini kami melaporkan bahwa kami sebagai sekolah penerima Dana BOSP REGULER SLB, telah melaksanakan program secara partisipatif, transparan, akuntabel, demokratis, efektif, efisien, tertib administrasi dan pelaporan, serta saling percaya sesuai dengan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Kami sebagai sekolah penerima Dana BOSP REGULER SLB telah melaksanakan program sesuai dengan rencana peruntukan dana operasional non personil (sisi pembelanjaan). Kami sebagai penerima Dana BOSP REGULER SLB dalam pengelolaan dana bantuan sosial, telah melaksanakan tugas dengan bersih dan profesional dalam arti telah mengerahkan seluruh kemampuan dan sumber daya yang ada secara optimal untuk memberikan hasil pekerjaan yang terbaik mulai dari penyusunan Rencana Penggunaan Dana (RPD)/ Rencana Kerja Anggraan Sekolah (RKAS), pelaksanaan program/kegiatan, pengelolaan keuangan, serta pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan.
Berikut ini kami sampaikan ”Laporan Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOSP Reguler” periode tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 Tahap I Tahun 2025 :
